Samarinda, Sektsa.co – Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) satu suara mengundur pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
Pasalnya, empat Anggota DPRD Kaltim yang terdiru dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengutarakan interuspi saat sidang digelar, Selasa (21/3/2023) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, seluruh pandangan yang disampaikan empat anggota dewan tersebut telah merangkum suara anggora dewan lainnya. Ditambah dengan permintaan penundaan pengesahan Perda RTRW.
“Jadi dari empat pendapat anggota dewan yang terhormat senada dan sama, agar rapat pengambilan keputusan, dalam hal ini pengesahan Perda RTRW untuk dapat dihadiri kepala daerah, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Samsun sapaan akrabnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, sebelum menyetujui permintaan penundaan, jajaran pimpinan sudah mendiskusikan. Bahkan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi yakni Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Riza Indra Riadi.
“Tadi saya juga sudah konsultasi dengan Pak Riza agar di sidang berikutnya, Pak Gubernur bisa hadir. Intinya, tidak dilanjutkan paripurna ini karena menunggu kehadiran Gubernur Kaltim,” ungkapnya.
Ketidakhadiran Gubernur ini, lanjut Samsun, karena Ranperda RTRW merupakan keputusan Peraturan Daerah yang maha penting. Bisa dikatakan, keputusan yang ada dalam RTRW ini sangat fundamental. Bahkan, akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042.
“Makanya diputuskan hari ini berdasarkan kesepakatan bersama, kepala daerah dan pimpinan DPRD bisa hadir. Kan kalau kepala daerah tidak ada terasa kurang elok dan afdal,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan ini memutuskan agar pengesahan Perda RTRW ditunda hingga Rapat Paripurna berikutnya. Tepatnya, pada Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, pada 28 Maret 2023. Dengan salah satu agenda, penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Jadi ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa, harusnya Pak Gubernur Kaltim bukan kepala dinas atau asisten,” tegasnya.
Sebab pertanggungjawaban Gubernur, sebut Samsun, maka sudah sepantasnya dan sewajarnya agar Isran bisa hadir secara langsung. Sekaligus menyetujui Ranperda RTRW menjadi Perda.
“Supaya menghemat waktu, barangkali bisa disatukan dalam Paripurna ke-11 untuk ditambahkan agenda penyampaian LKPJ sekaligus persetujuan perda RTRW. Jadi kita tunda rapat paripurna hari ini untuk kemudian diagendakan kembali pada 28 Maret sekaligus penyampaian LKPJ,” tegasnya.
“Sebaiknya pak Gubernur bisa hadir untuk tanda tangan dan menyepakati secara langsung. Nantinya setelah persetujuan, kita konsultasikan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi sebenarnya ini tinggal kesepakatannya saja. Tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang ditandatangani bersama,” tandasnya lagi.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)