Kutai Timur, Sketsa.id – Sebanyak 10 Partai politik (Parpol) hadiri dan tanda tangani serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023, yang digelar di Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) di Ruang Tempudau, Bukit Pelangi Senin (31/07/2023).
Dihadiri dan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah sulaiman, turut hadir juga Asisten pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Kutim Poniso Suryo Renggono, Kadis Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah, Ketua Koni Kutim Rudi Hartono, Kepala Kesbangpol Kutim, Muhammad Basuni dan perwakilan dari masing-masing parpol serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Muhammad Basuni menyampaikan bahwa, Partai politik yang sekarang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai dengan penetapan di tahun 2024 hasil pemilu tetap akan mendapatkan dengan proporsi yang diatur oleh menteri dalam negeri (Permendagri)
“Dalam kesempatan ini, kami akan menyampaikan beberapa rincian terkait perolehan masing-masing partai,” ujar Muhammad Basuni.
Adapun rincian daripada perolehan perpartai politik sebagai berikut, diantaranya :
1. partai kebangkitan Bangsa (PKB)perolehan suara sebanyak 6.298 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 17.858.56.
2. Kedua gerakan Indonesia Raya (GERINRA) memperoleh suara sebanyak 17.003 suara dengan bantuan jumlah keuangan sebesar Rp. 47.132.316. 3
3. Selanjutnya, Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara sebanyak 4.400.06 suara dengan jumlah dana hibah sebesar Rp.39.933.432.4
4. Partai golongan karya (GOLKAR) juga memperoleh suara sebanyak 29.551 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 81.915.372.5
5. Lanjut, Partai nasional Demokrat (NASDEM) juga meraih perolehan suara sebanyak 17.159 suara dengan jumlah hibah Rp. 47.564.748.6
6. Partai beringin karya (BERKARYA) juga memperoleh suara sebanyak 8.356 suara dengan jumlah hibah sebesar Rp. 23.162.832.7
7. Partai keadilan sejahtera (PKS) memperoleh suara sebanyak 12.585 suara dengan nilai bantuan sebesar Rp.34.885.620 rupiah
8. Partai persatuan pembangunan (PPP) dengan perolehan suara sebanyak 39.532 suara dengan jumlah bantuan keuangan sebesar Rp.109.582.704 rupiah 9
9. Partai amanat nasionl (PAN) memperoleh suara sebanyak 7.190 suara dengan jumlah bantuan Rp.19.930.680 rupiah 10
10. Partai demokrat (DEMOKAT) perolehan suara sebanyak 14.252 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp.39.506.544.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuanagan kepada partai politik, guna menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan partai politik, dalam pelaksanaan pendidikan politik sebagai upaya untuk, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam surat edaran Kemendagri Dalam Negeri RI tanggal 22 Desember 2022 nomor 900.1.10/8561/Polpum hal percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2023.
“Sumber dana, yakni dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, dari 16 partai partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim pada tahun anggran 2023 sebanyak 10 partai politik, telah melengkapi persyaratan dan telah diverifikasi oleh tim peneliti dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kutai Timur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020.
“Besar nilai bantuan keuangan partai politik per suara sah ditetapkan Rp 2.772 yang dikalikan dengan hasil perolehan suara sah partai politik, hasil pemilihan umum anggota DPRD Kutim tahun 2019, sesuai autentikasi (proses validasi atau pembuktian) dari Komisi Pemilihan Kabupaten Kutim 10 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kutim tahun 2023 (atau 40 kursi) sebesar Rp 461.072.304 yang bersumber dari APBD Kutim,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Bupati Kutim Ardiansyah sulaiman juga menyampaikan, dalam kebijakan daerah itu apabila Provinsi sudah menyetujui kementrian kita hanya berkomunikasi untuk mendapatkan persetujuan.
“Tetapi tetap rujukannya adalah permendagri terkait dengan bantuan partai politik, besarannya itu daerah masing-masing yang menentukan”, ujar Ardiansyah.
Jadi Itu sifatnya perbub kemudian disampaikan ke provinsi untuk di evaluasi setelah itu di konsultasikan, apabilah permendagri sudah sepaham dan memeberikan izin maka itu lanjut untuk ditindaklanjuti, Terkait dengan besaran angka ini dirinya beranggapan kalau dibilang adil ini sudah mendekati, karena sebagai seorang pelaku partai politik pekerjaan itu luar biasa karena tidak memandang situasi apapun.
“oleh karena, pemerintah saya kira berhak untuk menfasilitasi partai politik, itupun kalau dilihat tidak seberapa karena pengeluaran politik itu milyaran rupiah,” ungkap orang nomor satu di Kutim.(Adv/Kominfo Kutim/PA).