Jakarta, Sketsa.id — Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers nasional yang dinilai menghadapi tantangan semakin kompleks dan berat.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyoroti meningkatnya ancaman terhadap keselamatan jurnalis di lapangan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi. Tak hanya itu, tekanan ekonomi akibat kondisi industri media yang belum stabil turut memperburuk situasi. Fenomena perampingan dan efisiensi di berbagai perusahaan media menunjukkan tanda bahaya yang tak bisa diabaikan.
“Dalam demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers merupakan pilar utama transparansi dan keterbukaan publik,” ujar Herik.
Berikut delapan poin pernyataan sikap IJTI dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia:
1. Menyerukan perlindungan total terhadap keselamatan jurnalis di lapangan
Negara dan aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, dan ancaman hukum yang represif harus dihentikan.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik
IJTI mengecam penggunaan pasal-pasal karet untuk menjerat jurnalis. Produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers tidak semestinya menjadi sasaran pemidanaan.
3. Mendesak perbaikan ekosistem industri media
Pemerintah dan pemangku kepentingan diminta segera mengambil langkah konkret untuk menciptakan ekosistem media yang adil, profesional, dan berkelanjutan, termasuk melalui insentif bagi media yang menjaga integritas jurnalistik.
4. Mendorong perusahaan media menjamin kesejahteraan jurnalis
Kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dijaga, bahkan dalam situasi ekonomi sulit.
5. Menegaskan komitmen IJTI terhadap kemerdekaan pers dan etika jurnalistik
Sebagai organisasi profesi, IJTI berkomitmen menjaga integritas jurnalis, menjunjung tinggi kode etik, dan melawan intervensi yang mengancam independensi pers.
6. Mendukung kedaulatan informasi nasional
Negara harus menjamin pemerataan distribusi informasi antara media konvensional dan platform digital global. Kedaulatan informasi menjadi fondasi penting dalam menghadapi arus digitalisasi global.
7. Mendesak regulasi adil antara media konvensional dan platform digital
IJTI meminta pemerintah menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan dalam distribusi ekonomi dan informasi antara media arus utama dan platform digital raksasa.
8. Mengajak masyarakat mendukung kebebasan pers
Kebebasan pers adalah milik publik. Dukungan masyarakat dalam menghargai kerja jurnalistik dan melawan disinformasi merupakan kontribusi nyata bagi demokrasi.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menambahkan bahwa momentum Hari Kebebasan Pers ini harus menjadi titik tolak untuk memperkuat solidaritas jurnalis dan mengajak semua pihak bersinergi menjaga ruang informasi yang sehat.
“Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi. Mari kita jaga bersama, karena kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tapi hak seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (*)