Samarinda, Sketsa.id – Skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan nyata masyarakat desa. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyoroti hal ini sebagai dampak dari regulasi yang dianggap terlalu kaku dan tidak fleksibel dalam mengakomodasi aspirasi dari tingkat desa dan kelurahan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub sebelumnya, Nomor 48 Tahun 2023. Meski ditujukan untuk mengatur mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan provinsi secara tertib, menurut Sarkowi, aturan ini justru menjadi penghambat dalam realisasi program-program kecil yang sangat dibutuhkan warga di tingkat akar rumput.
“Sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur agar Pergub ini ditinjau ulang. Realitas di lapangan menunjukkan banyak usulan penting dari desa yang tidak bisa difasilitasi hanya karena nilai anggarannya dianggap kecil,” jelas Sarkowi, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan, banyak desa sebenarnya hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta untuk kegiatan sederhana seperti pembangunan jalan lingkungan, normalisasi drainase, atau pengadaan alat-alat pertanian.
Sayangnya, mekanisme yang tercantum dalam Pergub dianggap menyulitkan pelaksanaan program-program kecil tersebut karena terlalu berorientasi pada proyek bernilai besar.
“Warga tidak meminta proyek bernilai miliaran. Justru bantuan dalam skala kecil seperti itu yang paling dirasakan manfaatnya. Tapi aturan yang ada sekarang membuat hal itu sulit diwujudkan,” tambahnya.
Usulan revisi ini menurutnya sudah mendapat respons positif dari Ketua DPRD Kaltim. Harapannya, revisi terhadap regulasi tersebut dapat mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 sehingga alokasi dana provinsi bisa lebih menjangkau kebutuhan konkret masyarakat desa tanpa terganjal proses birokrasi yang rumit.
Sarkowi juga menekankan bahwa dorongan perubahan ini bukan semata untuk kepentingan dapilnya di Kutai Kartanegara, tetapi berlaku untuk seluruh daerah di Kaltim yang menghadapi hambatan serupa.
“Ini untuk seluruh daerah, bukan hanya Kukar. Prinsipnya agar bantuan provinsi tidak hanya berhenti di atas meja kabupaten atau kota, tapi betul-betul mengalir ke masyarakat di bawah,” tegasnya.
Di samping program pembangunan fisik, Sarkowi turut menyoroti perlunya dukungan terhadap sektor pertanian desa. Ia menyebutkan kebutuhan mendesak seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, pengadaan bibit, dan alat pertanian sebagai bagian dari program prioritas yang telah diusulkan melalui skema bantuan keuangan provinsi.
“Semua sudah kami input dalam usulan. Tinggal nanti disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Ia berharap ke depan ada kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa agar pembangunan di Kaltim berlangsung lebih merata dan menyentuh lapisan masyarakat terbawah.
“Perubahan regulasi ini akan jadi langkah penting dalam mempercepat distribusi keadilan pembangunan, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh secara optimal,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kaltim)