Samarinda, Sketsa.id – Polemik status administrasi Kampung Sidrap yang melibatkan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai bukanlah hal baru. Menurut Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), akar persoalan ini telah ada sejak wilayah tersebut dimekarkan dan ditetapkan menjadi bagian Kutim.
“Sengketa Sidrap bukan baru sekarang, sudah ada sejak wilayah ini dimekarkan. Saat ditunjuk menjadi wilayah Kutim, otomatis timbul persoalan,” tegas Ridwan, Rabu (28/5/2025).
Dia menjelaskan, kawasan Sidrap secara historis merupakan area pertanian yang digunakan bersama masyarakat Bontang dan Kutim. Hal ini menyebabkan tumpang tindih administrasi kependudukan.
“Secara administrasi ada yang berkewarganegaraan Indonesia (KTP) Bontang, ada yang KTP Kutim. Ini terus berlanjut,” ujarnya.
Ridwan menyoroti pernyataan terbaru Walikota dan Wakil Walikota Bontang terkait masalah ini. Dia menilai pernyataan tersebut keliru sasaran.
“Menurut saya, persoalan terhadap statement Walikota dan Wakil Walikota Bontang harusnya diarahkan ke Mendagri. Mendagrilah yang mengeluarkan surat penetapan pembagian wilayah dan putusan batas. Gugatan seharusnya ke sana, bukan malah menilai kepemimpinan orang lain. Itu sangat personal dan tidak etis,” kritik Ridwan tegas.
Sebagai solusi, politisi DPRD Kaltim ini menyarankan dua langkah konkret:
1. Penyesuaian Administrasi: Pemerintah Kota Bontang sebaiknya menyesuaikan status administrasi warganya yang berada di wilayah Kutim berdasarkan kebijakan yang ada. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Kutim harus memastikan pelayanan publik berjalan lancar di Sidrap.
2. Percepatan Status Desa: Solusi terbaik, menurut Ridwan, adalah percepatan penetapan Sidrap yang saat ini berstatus desa persiapan (sejak 2017) menjadi desa definitif.
“Itu solusi terbaik. Ditindaklanjutilah menjadi desa definitif,” tegasnya.
Ridwan menegaskan bahwa persoalan batas wilayah sebenarnya sudah jelas (clear). Dia mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi dan terpancing berdebat.
“Kita jangan lagi berdebat. Jangan sampai tergiring opini seakan ada persoalan wilayah baru. Persoalan wilayah itu sudah clear.”
Bagi warga yang masih keberatan dengan status Sidrap sebagai bagian Kutim, Ridwan menyarankan untuk menggugat langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau ada warga ingin mengklaim wilayah itu, silakan gugat aturan ke Mendagri. Tidak perlu menyerempet-nyerempet antar pemerintah daerah. Itu tidak etis,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu menutup pernyataannya. (Adv/ DPRD Kaltim)









