Akademisi Hukum Gugat Anggaran MBG ke MK, CALS: Jangan Bebani APBN Pendidikan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:48 WITA
Bagikan:
Foto : ist

Jakarta, Sketsa.id – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam gugatan uji materiil atas Undang-Undang Sisdiknas dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak keras pengalihan atau pembebanan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. Sikap tegas ini didasari pada keyakinan bahwa anggaran pendidikan adalah mandat konstitusional yang harus dijaga kemurnian penggunaannya.

“Anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan,” demikian pernyataan CALS dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2026).

Para akademisi ini menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Menurut CALS, yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persennya, tetapi juga kemurnian tujuan penggunaannya. Anggaran pendidikan harus benar-benar ditujukan untuk pembiayaan pendidikan, bukan diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utama pendidikan.

Permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengubah, merinci, atau menjalankan kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu luas tanpa batas yang jelas, terlebih ketika berkaitan dengan kebijakan yang berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Suara dari Para Akademisi

Titi Anggraini, Dosen Tidak Tetap pada Fakultas Hukum UI yang menjadi salah satu Pemohon Pihak Terkait, menekankan pentingnya pengujian norma ini. Ia menyebut pengujian ini sangat krusial untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dhia Al Uyun, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyampaikan bahwa penafsiran anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara longgar. Ia menegaskan bahwa ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan.

“Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona, Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UGM, mengkritik upaya pemenuhan hak atas pendidikan yang justru terhambat oleh program MBG. Menurutnya, ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.

“Konstitusi menuntut pemerintah melakukan progressive realisation secara konsisten melalui penguatan, bukan pengurangan atau pengalihan anggaran pada kedua sektor tersebut,” tegasnya.

Menjaga Konstitusi dan Masa Depan Pendidikan

Melalui permohonan ini, CALS ingin menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perdebatan teknis soal anggaran. Ini menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Negara tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna yang dapat dibebani program di luar kebutuhan inti pendidikan.

Para Pihak Terkait berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis. (cc)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum