Samarinda, Sketsa.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang ditarget rampung dan dilakukan pengesahan akhir tahun 2022 harus mundur lagi. Pasalnya Pansus yang membahasnya meminta perpanjangan waktu tiga bulan ke depan.
Permintaan perpanjangan masa kerja tersebut disampaikan Anggota Pansus RTRW Kaltim, Jawad Sirajuddin dalam Rapat Paripurna ke-6 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 6 Februari 2023.
Kepada awak media Jawad menuturkan, alasan meminta perpanjangan masa kerja yakni sama seperti sebelumnya. Jawad mengatakan hingga kini belum ada persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sudah coba melakukan komunikasi yang intens. Tapi ya memang masih disuruh menunggu,” ujar Jawad ditemui usai Rapat Paripurna.
Namun demikian, Jawad memahami alasan Kementerian ATR/BPN membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menerbitkan persetujuan substansi. Hal itu dianggap Jawab merupakan alasan logis. “Karena ini bukan hanya persoalan mereka (Kementerian ATR/BPN) tapi lintas kementerian. Ada DLH dan lainnya. Itu semua harus konek antar satu kementerian dan kemeterian yang lainnya.” terangnya.
Lebih lanjut Jawad menjelaskan, Kementerian ATR/BPN dalam mhal ini sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan tersebut. Kendati masa belaku dokumen RTRW tersebut hingga 20 tahun ke depan.
Politisi PAN tersebut juga menjelaskan jika dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim terhadap Raperda RTRW. Untuk kemudian disahkan pada rapat paripurna.
“Jadi mohon bersabar untuk menunggu. Semoga secepatnya substansi itu turun. Dan Perda RTRW bisa disahkan. Kami prediksi satu bulan ini bakal selesai,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)