Tanah grogot, Sketsa.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Misran Toni alias Imis, seorang tokoh masyarakat adat Dayak Deah asal Muara Kate, Kabupaten Paser. Dokumen setebal belasan halaman itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada awal Maret 2026 sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt .
Perkara ini berakar dari konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Deah di Dusun Muara Kate dengan PT Mantimin Coal Mining (MCM), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga selama bertahun-tahun mengeluhkan dampak destruktif aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur publik, sumber air, dan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan mereka .
Sebagai bentuk perlawanan damai, warga mendirikan Posko Anti-Hauling untuk menghadang truk-truk pengangkut batu bara yang dinilai merusak jalan umum. Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat .
Tragedi Malam 14 November 2024
Puncak ketegangan terjadi pada malam 14 hingga 15 November 2024. Di sekitar posko perlawanan, terjadi peristiwa kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Rusel, seorang warga yang juga merupakan rekan seperjuangan Misran Toni dalam gerakan tersebut .
Penegakan hukum baru berjalan delapan bulan kemudian. Misran Toni baru ditangkap pada 15 Juli 2025, jeda waktu yang menurut KIKA menjadi indikator kuat adanya dimensi kriminalisasi bermotif. Jaksa kemudian menjeratnya dengan dakwaan berlapis: primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidiair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsidiair Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan mati, dan kedua Pasal 351 ayat (2) .
Enam Indikator Kriminalisasi Terstruktur
Dalam dokumen amicus curiae-nya, KIKA menguraikan enam indikator yang menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan mengandung dimensi kriminalisasi terstruktur .
Pertama, ketidakseimbangan kekuasaan struktural yang sangat timpang antara terdakwa—warga adat berusia 53 tahun dengan pendidikan dasar—dengan pihak yang kepentingannya terganggu, yakni perusahaan tambang berskala nasional.
Kedua, korelasi temporal yang signifikan antara eskalasi gerakan perlawanan warga dengan proses penangkapan yang baru terjadi delapan bulan pascakejadian, bertepatan dengan intensifikasi gerakan anti-hauling.
Ketiga, dakwaan yang dibangun di atas rekonstruksi faktual yang kebenarannya sangat diperdebatkan, dengan indikasi adanya upaya menjadikan Misran Toni sebagai kambing hitam untuk menutupi keterlibatan pihak lain.
Keempat, dampak chilling effect yang nyata terhadap kelangsungan perjuangan komunitas pasca-penangkapan tokoh sentral mereka.
Kelima, tidak adanya proses hukum yang setara terhadap PT Mantimin Coal Mining yang secara faktual melakukan perusakan lingkungan dan infrastruktur publik.
Keenam, posisi Misran Toni sebagai tokoh sentral perjuangan adat, sehingga penangkapannya menimbulkan kekosongan kepemimpinan strategis dalam gerakan.
Politik Adu Domba dan Eksploitasi Duka
Dimensi paling kritis yang disorot KIKA adalah adanya indikasi politik adu domba yang dijalankan melalui instrumentalisasi relasi emosional antar sesama anggota komunitas. Strategi yang dalam literatur dikenal sebagai manufactured internal conflict ini bertujuan menanamkan ketidakpercayaan, mendistorsi narasi perjuangan, dan mengalihkan fokus energi komunitas dari musuh struktural ke konflik internal buatan.
Fakta bahwa korban meninggal adalah sesama warga komunitas yang juga bagian dari gerakan perlawanan—bukan anggota korporasi atau aparat—harus dibaca dalam kerangka weaponization of grief atau eksploitasi duka. Dengan menempatkan tokoh sentral perjuangan sebagai tersangka pembunuhan rekan seperjuangannya sendiri, dua tujuan strategis tercapai sekaligus: menghilangkan kepemimpinan gerakan dan mengarahkan kemarahan komunitas ke sesama anggota .
Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Latar belakang konflik ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika pertambangan di Kalimantan Timur yang telah berlangsung puluhan tahun. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, provinsi ini menyimpan 38 persen cadangan batubara nasional yang mencapai 11,59 miliar ton. Pada 2024, Kaltim menjadi produsen terbesar dengan produksi mencapai 368 juta ton .
Dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan di Kaltim telah mencatatkan angka memilukan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat sejak 2011 hingga September 2025, sedikitnya 55 orang tewas di lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi. Terakhir, Mustofa (38) warga Samarinda Utara meninggal dunia setelah tenggelam di eks-lubang tambang milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri.
Di kawasan konservasi strategis seperti Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara, aktivitas tambang ilegal bahkan telah membuka lahan sekitar 300 hektar dengan kerugian ekologis diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk memulihkan kondisi lingkungan .
Warga Muara Kate sendiri telah berulang kali menyuarakan aspirasi mereka. Pada April 2025, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan kesiapannya menerima delegasi warga untuk mendengarkan keluhan terkait konflik pertambangan di wilayah tersebut . Bahkan pada Juni 2025, Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar mengunjungi langsung Dusun Muara Kate untuk menyerap aspirasi warga yang terdampak aktivitas hauling batubara .
Norma Anti-SLAPP dan Asas Hukum yang Harus Dipertimbangkan
KIKA mengingatkan majelis hakim tentang keberadaan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan norma anti-SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation). Pasal tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah berlaku efektif. Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional mengkodifikasi asas lex mitior yang mewajibkan hakim untuk menerapkan peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan .
KIKA juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan perluasan dasar penghapus pidana dalam KUHP Nasional, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) apabila terbukti ada ancaman serangan pada malam kejadian.
Rekomendasi untuk Majelis Hakim
Dalam dokumen amicus curiae yang ditandatangani Presidium KIKA—Dr. rer. nat Rina Mardiana, Dr. Herdiansyah Hamzah, dan Dodi Faedlulloh—organisasi ini mengajukan enam permohonan kepada majelis hakim :
- Menerapkan asas lex mitior secara aktif dengan membandingkan setiap ketentuan KUHP lama dengan KUHP Nasional.
- Menjadikan Pasal 66 UUPPLH sebagai pertimbangan primer sesuai norma anti-SLAPP.
- Membaca konstruksi dakwaan dalam konteks kriminalisasi terstruktur.
- Menilai mens rea dengan standar dogmatika pidana yang ketat.
- Menerapkan prinsip in dubio pro reo secara substantif.
- Memberikan putusan yang independen, imparsial, dan berkeadilan dengan membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sejumlah saksi kunci disebut telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan merasa ditekan, sementara saksi korban justru memberikan pernyataan yang meringankan terdakwa .
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum pidana akan digunakan secara berkeadilan atau justru menjadi instrumen untuk membungkam perlawanan warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat. (cc)









