Ananda Moeis: PP TUNAS Momentum Perkuat Literasi Digital Orang Tua dan Anak

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:41 WITA
Bagikan:
Foto : Ananda Emira Moeis (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di ruang digital atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) resmi akan diimplementasikan pada 28 Maret mendatang. Kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini mendapat dukungan dari legislatif Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai aturan yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital ini menjadi angin segar sekaligus tantangan baru bagi pola asuh anak di era digital, khususnya di wilayah Kaltim. Menurutnya, efektivitas PP TUNAS sangat bergantung pada kesiapan di lapangan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Literasi digital harus diberikan secara luas kepada anak-anak sejak dini karena mereka tumbuh berdampingan dengan teknologi.

“Anak-anak kita sejak lahir sudah berinteraksi dengan dunia digital. Maka, literasi digitalnya harus diperkuat, bukan hanya untuk si anak, tapi yang paling penting adalah untuk orang tuanya,” ujar Ananda Moeis, Kamis (12/3/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa pendekatan yang tepat bukan sekadar membatasi akses, melainkan memberikan bekal pemahaman agar anak mampu memilah konten secara mandiri. Aturan ini, kata dia, menjadi momentum bagi orang tua untuk senantiasa dekat dengan tumbuh kembang anak. Ia mengamati dinamika anak-anak di Kaltim yang kini sangat akrab dengan platform seperti YouTube untuk media pembelajaran maupun hiburan. Ananda berharap peran keluarga tidak tergantikan dan terus mendampingi anak dalam memanfaatkan platform digital.

“Orang tua itu benteng pertahanan utama. Mereka yang harus memilah dan memeriksa perangkat serta platform apa yang boleh dan belum boleh dimainkan anak,” harapnya.

PP TUNAS menitikberatkan perlindungan pada anak di bawah usia 16 tahun dari berbagai ancaman digital, antara lain konten berbahaya dan adiktif, kecanduan gawai, paparan materi tidak sesuai umur, cyberbullying yang melindungi mental anak dari perundungan di media sosial, serta eksploitasi dan pornografi untuk memutus rantai kejahatan seksual di ruang siber.

Ananda menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini dan akan ikut mensosialisasikan agar para orang tua memahami serta mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Kita tidak bisa melarang total penggunaan teknologi karena ini eranya. Tapi kita bisa membatasi, mengarahkan, dan membekali mereka. Mana yang untuk belajar, mana yang dilarang. Semua ada pembagian berdasarkan usianya,” tandasnya. (*)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum