Anggota DPRD Kaltim Didik Agung Dorong Generasi Muda Kukar Jadi Motor Perubahan Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan

Foto: Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan

Samarinda, Sketsa.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Didik menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah resmi berlaku sejak 14 Desember 2022 dan dirancang untuk membentuk pemuda yang berkualitas, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

“Tujuan dari Perda ini adalah membentuk generasi muda yang tidak hanya religius, tetapi juga berkarakter, sehat, cerdas, inovatif, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat nasionalisme,” kata Didik.

Ia menegaskan bahwa peran pemuda sangat krusial dalam mendorong perubahan sosial dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, upaya pembinaan harus dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas.

“Pembangunan pemuda harus dirancang dengan matang dan menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya pada Pasal 12 ayat (2), yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan program bagi kepentingan pemuda.

Dirinya pun menyampaikan harapannya agar Perda ini bisa diterapkan secara efektif, sehingga pemuda di Kalimantan Timur, terutama di Kutai Kartanegara, bisa tampil sebagai pemimpin yang siap berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional. (Adv/DPRD Kaltim)