Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Untuk memastikan kelancaran dan tingginya partisipasi masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan warga, ASN, buruh, dan pekerja lainnya untuk menggunakan hak pilih pada Sabtu, 19 April 2025.
SE Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 ini juga menjadi panduan resmi bagi sektor pelayanan publik, termasuk rumah sakit, pemadam kebakaran, puskesmas, dan dinas perhubungan.
“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi Damansyah.
Ia menegaskan bahwa meski layanan publik tetap berjalan, seluruh pihak harus mengatur waktu kerja agar tidak menghalangi hak konstitusional warga.
Pemerintah juga meminta pelaku usaha dan perusahaan untuk memberi kesempatan kepada karyawan menyalurkan hak pilih mereka. Bila tetap harus bekerja, maka kompensasi wajib diberikan.
“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” tertulis dalam edaran.
Di akhir himbaunya, Edi mengajak seluruh warga Kukar datang ke TPS demi suksesnya pesta demokrasi ini.
“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya. (Adv/cc/Diskominfo Kukar)









