Kutai Timur, Sketsa.id – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022. Pendapat tersebut disampikan pada Rapat Paripurna, Kamis (27/72023).
Bupati Ardiansyah menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Setelah melalui proses penyampaian pendapat dan saran maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Kutim selanjutkan akan disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi yang digunakan di dalam membuat keputusan terkait dengan ekonomi, sosial dan politik sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” papar Bupati Ardiansyah.
Ardiansyah menyampaikan ucapan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam dewan selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Semua saran dan koreksi sebagaimana yang tercermin pada pandangan akhir fraksi yang telah kita terima bersama dan dilaporkan oleh Ketua Pansus pertanggungjawaban APBD akan menjadi catatan penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2022 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah Kutim telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di dalam menyusun pengelolaan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 sehingga akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 dapat ditelusuri dan diyakni kewajarannya oleh BPK RI,” ucapnya.
Pemkab Kutim, kata dia, akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, baik dari sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
“Pemkab Kutim mengharapkan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar seluruh OPD segera melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efesiensi dalam rangkah mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah,” ucap Ardiansyah.
Terakhir, Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Kutim atas kerjasama yang baik dan kontribusi di dalam kegiatan yang telah berlangsung.
“Kita semua berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin mengingkatkan kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi di dalam melaksanakan pembangunan di Kutim,” tutupnya.(Adv/Kominfo Kutim/PA).