Samarinda, skersa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menangkap direktur salah satu Perusahaan batu bara yang berinisial H (52), yang tengah bersatatus buronan dengan sangkaan korupsi royalti penjualan batu bara. Pada Jum’at (11/06/2021).
Tersangka diringkus petugas kejaksaan di kediamannya yang terletak di kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti dalam penjualan batu bara dengan memanipulasi pembayaran Royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
Asisten Pidana Khusus Adpidsus, Kejati Kaltim Emanuel Ahmad. Mengatakan bahwa seharusnya tarif royalti dibayarkan sesuai kalori yang tercantum dalam Report Of Analysis (ROA) dengan tarif batu bara kalori 7. Namun, tersangka malah memanipulasi dengan membayar tarif royalti untuk batu bara berkolori 3, yang memiliki besaran tarif lebih rendah.
Tidak sampai di situ. Kuat dugaan, tersangka juga tidak membayarkan royalti terhadap sejumlah penjualan batu bara, sehingga negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.4.503.087.964, (empat milyar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
“Berdasarkan hasil audit oleh BPK tanggal 8 Oktober 2020 terdapat kerugian negara empat milyar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah, kerugian negara itu disebabkan karena tersangka memanipulasi pembayaran royalti, contohnya yang harus dibayarkan batu bara kalori 7 namun ia membayar batu bara kalori 3, dalam hal ini ada selisih harga yang dibayarkan, seharusnya yang bersangkutan menyetor royalti sekian, tapi kurang, sehingga negara mengalami kerugian, sederhananya begitu kasusnya.” Ungkap Emanuel Ahmad di kantornya Jum’at (11/06/2021) Siang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan situs UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lanjut, Emanuel juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sempat menjadi buronan selama 1 tahun. Hal itu dikarenakan pada Mei 2020 tersangka sempat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah lagi memenuhi panggilan Kejati.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyelidikan dan pengamanan barang bukti sembari mencegah kemungkinan tersangka untuk melarikan diri.
“Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang-undang Tipikor dengan ancama 20 tahun penjara, tersangka memang sempat menjadi buronan selama 1 tahun, setelah kami melakukan pencarian dan tadi pagi kami berhasil mengamankan dikediamannya.” Pungkas Emanuel. Redaksi sketsa.id