Samarinda, Sketsa.id – Sidang gugatan terkait proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur memasuki babak baru. Pada sidang kedua yang digelar Senin (9/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menunjuk mediator untuk memfasilitasi mediasi antara penggugat dan tergugat sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.
Lima peserta seleksi yang menggugat menilai proses penentuan komisioner lembaga pengawas penyiaran itu sarat pelanggaran hukum. Mereka adalah Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr pada 12 Februari 2026.
Tim kuasa hukum penggugat, Rusdiono, mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini tergugat I, II, dan III hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menjadi turut tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dua kali oleh pengadilan.
“Hakim menyampaikan bahwa turut tergugat sebenarnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Karena tetap tidak hadir, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rusdiono usai persidangan.
Setelah itu, hakim menunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Rusdiono menjelaskan mediasi pertama belum membahas substansi perkara, melainkan hanya mengatur jadwal dan mekanisme pertemuan berikutnya.
“Tadi mediator hanya mengatur jadwal mediasi yang akan datang. Kami diminta menyiapkan resume yang berisi apa saja yang menjadi tuntutan dan harapan dari pihak penggugat,” ujarnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret mendatang. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak akan menyampaikan resume mengenai sikap dan posisi mereka. Proses ini menjadi kesempatan mencari titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke sidang pokok.
Cacat Prosedur sejak Awal
Rusdiono menjelaskan gugatan yang diajukan berangkat dari dugaan bahwa proses seleksi anggota KPID Kaltim dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para penggugat menilai proses seleksi tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Proses seleksi KPID ini kami nilai telah cacat prosedur. Bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan juga peraturan Komisi Penyiaran, termasuk keputusan Komisi Penyiaran Pusat yang mengatur secara teknis proses seleksi anggota KPID daerah,” tuturnya.
Kesalahan prosedur diduga terjadi sejak tahap awal yang dilakukan tim seleksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas hasil seleksi.
Salah satu hal yang disoroti dalam gugatan adalah dugaan adanya peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik namun tetap diloloskan dalam proses seleksi. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon anggota KPID tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi pengurus partai.
“Dalam persyaratan jelas disebutkan bahwa peserta yang mendaftar sebagai calon anggota komisi penyiaran daerah tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggota partai politik,” terang Rusdiono.
Dalam temuan pihak penggugat, terdapat indikasi peserta yang masih menjadi pengurus partai politik tetapi dinyatakan lolos oleh tim seleksi dan DPRD.
“Dalam temuan kami ada beberapa orang, dan yang lolos sampai diusulkan ke gubernur itu ada dua orang. Tapi untuk nama belum kami sampaikan, nanti akan terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Selain persoalan afiliasi politik, penggugat juga menyoroti proses seleksi yang dinilai kurang terbuka kepada publik. Padahal tahapan seperti uji kelayakan dan kepatutan seharusnya dilakukan secara transparan.
“Kami menilai prosesnya tidak terbuka, padahal ketentuannya proses seperti fit and proper test itu harus dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menyebut adanya kerugian yang dialami selama mengikuti proses seleksi, terutama biaya yang dikeluarkan selama tahapan seleksi.
“Peserta yang ikut seleksi tentu mengeluarkan biaya, apalagi ada peserta dari luar daerah juga,” katanya.
Kerugian materiil yang dicantumkan dalam gugatan sekitar Rp25 juta. Namun secara keseluruhan, kerugian imateriil yang dirasakan para penggugat dinilai lebih besar.
Meski demikian, Rusdiono menegaskan tujuan utama gugatan ini bukan semata-mata soal ganti rugi, melainkan untuk memastikan proses seleksi anggota KPID berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin memastikan proses seleksi ini berjalan fair dan sesuai dengan undang-undang, sehingga kualitas anggota KPID yang dihasilkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Rabu, 25 Maret 2026, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (*)









