Diduga Mau Tawuran, Dua Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Belati di Pinggang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:58 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi sajam (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan dua pria berinisial M (42) dan R (45) yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Keduanya ditangkap di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang berkumpul dan diduga akan terjadi keributan di lokasi tersebut. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang berkumpul bersama teman-temannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri masing-masing tersangka.

Dari tangan M, petugas mengamankan satu bilah belati dengan sarung warna coklat sepanjang 21,5 cm. Sementara dari R, diamankan satu bilah belati dengan sarung warna hitam sepanjang 22,4 cm. Keduanya mengaku membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi izin yang sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 yang digelar jajaran Polresta Samarinda untuk menekan angka kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga