Disperindag Kukar Tegas: Tak Ada Jual Beli Lapak Ilegal di Pasar Tangga Arung

FOTO: Pasar Tangga Arung, Tenggarong.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menepis tegas isu yang menyebut adanya praktik jual beli lapak ilegal di Pasar Tangga Arung. Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial yang meresahkan para pedagang dan masyarakat.

Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menekankan bahwa pihaknya menjalankan pengelolaan pasar secara transparan dan telah melakukan pendataan resmi sebelum proses pembongkaran dimulai.

“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya.

Untuk menjamin keabsahan data, Disperindag Kukar menggandeng Polnes Samarinda dan Forum Pedagang sebagai mitra dalam proses inventarisasi lapak.

Kolaborasi ini dilakukan guna meminimalisir potensi konflik serta menjaga akuntabilitas pengelolaan.

Lebih lanjut, Sayid meminta agar segala laporan terkait dugaan pelanggaran disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh rumor yang belum jelas kebenarannya.

“Kami tidak bisa mengontrol penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tutup Sayid.

Dengan klarifikasi ini, Disperindag berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penataan pasar tetap terjaga dan tidak terdistorsi oleh informasi yang tidak berdasar.