DPRD Samarinda Bahas Perwali Pajak dan Reklame Alat Peraga Kampanye

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fachruddin.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fachruddin.

Samarinda, Sketsa.id – Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing bersama mitra kerja terkait dengan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pajak dan Reklame Alat Peraga Kampanye (Algaka), Senin (16/10/2023).

Hearing tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Samarinda, seperti Diskominfo, Bapenda, PUPR, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fachruddin, mengatakan bahwa Perwali ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota dari reklame yang kumuh. Ia menyebut, di Samarinda terdapat 4.000 titik reklame, namun banyak yang bermasalah dan sering ditertibkan Pemkot Samarinda.

“Selama ini memang ada beberapa masalah. Aturan baru yang dikeluarkan Perwali itu menginginkan agar kota ini tidak kumuh,” ucap Fuad.

Anggota dewan lain juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai pembayaran pajak konten bukan retribusi, yang dapat membuat reklame ilegal terlihat legal. Mereka meminta agar hal ini diatur lebih baik agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga.

“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD tidak masuk,” jelas salah satu anggota dewan.

Selain itu, masalah pajak baliho juga menjadi perhatian anggota dewan dengan persyaratan izin dan barcode dari Kominfo. Fahruddin mendukung aturan ini untuk menjaga keindahan kota dan menghindari kekumuhan.

(adv)