Samarinda, Sketsa.id – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, kini memasuki babak baru. Dugaan praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum di lahan tersebut memicu reaksi dari akademisi Universitas Mulawarman.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dipimpin langsung Wali Kota Andi Harun harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin.
Ia menambahkan, potensi korupsi aset daerah sangat nyata jika ditemukan pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset negara yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” lanjutnya.
Fakta-fakta di Lapangan
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari sidak tersebut, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset secara masif.
Pemkot Samarinda tercatat melakukan pembelian lahan sebanyak dua kali, yakni pada 2006 seluas 8,5 hektare dan pada 2007-2008 seluas 5,2 hektare. Pemkot kemudian melakukan perjanjian pembangunan rumah dengan PT TSN di mana Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan dan PT TSN sebagai developer yang membangun rumah untuk PNS dengan harga Rp135 juta per unit yang dibayarkan kepada perusahaan tersebut.
Pada 2009, Pemkot menerbitkan SK penunjukan 58 PNS sebagai penerima rumah. Setahun kemudian, SK direvisi dengan menambah 57 nama sehingga total penerima menjadi 115 orang. Namun Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018 menemukan bahwa PNS yang ditunjuk hanya berhak atas bangunan, sementara tanah tetap milik Pemkot.
Temuan Mengejutkan saat Sidak
Saat melakukan pengecekan langsung, Wali Kota menemukan sejumlah kejanggalan. Jumlah bangunan di lokasi mencapai 171 unit, jauh melampaui 115 unit yang seharusnya berdasarkan SK Pemkot. Hal ini mengindikasikan adanya tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Tim juga menemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda, bertentangan dengan temuan BPK. Ada pula penyewaan kios dan warung di lahan Pemkot yang sudah berlangsung bertahun-tahun dengan uang sewa dinikmati secara pribadi, padahal seharusnya masuk ke kas daerah.
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah adanya “penghilangan” nama PNS dalam SK 2009 saat direvisi pada 2010, padahal PNS tersebut sudah membayar pajak PBB-P2. Selain itu, ditemukan rumah dan lahan yang sudah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa izin Pemkot Samarinda.
Langkah Hukum dan Komitmen Pemkot
Atas kompleksitas permasalahan ini, Pemkot Samarinda secara tegas menyatakan akan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka melindungi kepentingan hukum, penyelamatan, dan pengamanan aset daerah. Karena aset ini sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention KPK, Pemkot juga akan berkoordinasi dengan KPK RI.
Wali Kota Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Namun ia mengingatkan bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki risiko, di samping tidak mendatangkan keberkahan. (*)










