Samarinda, Sketsa.id – Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengambil peran penting untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim.
Menurutnya, sosialisasi perencanaan dan pengolahan energi kepada masyarakat dapat mengedukasi serta membantu pencapaian kemandirian ketahanan energi di Benua Etam ini.
Terlihat antusias warga yang turut hadir mengikuti rangkaian sosialisasi perda REUD, di Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (1/10/2022).
Pada kesempatan itu, Ely Hartati Rasyid menyampaikan sosialisasi Perda ini merupakan tugas dari anggota DPRD Kaltim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi Perda ini sebagai ajang edukasi kepada masyarakat, sekaligus informasi agar dapat diketahui oleh masyarakat luas tentang adanya aturan yang telah ditetapkan. Juga sebagai wadah menerima aspirasi masyarakat,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, akademikus yang juga sebagai narasumber, Johansyah menerangkan, rasio elektrifikasi provinsi Kaltim dapat mencapai 100 persen pada tahun 2025 mendatang.
Ia memperkirakan, seluruh desa pada kawasan perbatasan negara sudah berlistrik 600 watt per harinya. Terjaminnya ketersediaan listrik. Kebutuhan tersebut untuk kawasan industri, terutama di Bontang, Kariangau dan Maloy Batuta.
Usai pemaparan, dilanjutkan dengan sesi dialog bersama warga serta ada beberapa usulan yang diutarakan. Menurut Johansyah hal tersebut penting untuk ditindaklanjuti.
Seperti halnya mengenai sumber energi yang saat ini masih bergantung pada batu bara, gas alam atau minyak bumi, yang di mana seluruhnya merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.
“Pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)