Gebyar Sabu di Samarinda! 4 Tersangka Diciduk

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:31 WITA
Bagikan:
Foto : sejumlah barang buki yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda( Dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Samarinda dan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan poket sabu dan uang tunai Rp6 juta.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di pinggir Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai dua pria berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Kedua pria tersebut diamankan dan diidentifikasi sebagai FA (kurir) dan AS (kurir). Dari kantong celana FA, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu poket sabu seberat 2,44 gram.

Pengembangan dilakukan dan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Muara Badak. Petugas langsung bergerak ke Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Badak, dan mengamankan S pada pukul 22.30 Wita.

Dari interogasi terhadap S, terungkap bahwa pasokan sabu berasal dari AU yang berada di Jalan Palacari, Kelurahan Kampung Baru. Pada pukul 23.00 Wita, petugas mendatangi rumah AU dan menemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi 25 poket sabu seberat 7,21 gram, satu sendok penakar, serta satu bendel plastik klip.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 poket sabu dengan berat keseluruhan 9,65 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan, tiga unit handphone berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup. Saat ini mereka diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Bagikan:

Seven Decades of Iran-US Conflict: From the 1953 CIA Coup to the 2026 Nuclear Ultimatum