Janji Rp20 Ribu Berujung Penjara, Pria 42 Tahun Diringkus Usai Cabuli Bocah di Toilet TK

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:56 WITA
Bagikan:
Foto : ilustrasi(ist)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pria berinisial SS (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Loa Janan Ilir. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya di toilet sebuah taman kanak-kanak.

Kasus ini bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia anak pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Ayah korban awalnya mengira anaknya terjatuh karena melihat benjol di kepala. Namun tak lama kemudian, korban mengaku telah disodomi oleh seorang pria yang sebelumnya mengajaknya mengantarkan buah labu.

Korban mengatakan bahwa pelaku menjanjikan uang Rp20 ribu jika bersedia membantu mengantarkan buah ke alamat tertentu. Setelah mengantarkan buah tersebut, pelaku justru membawa korban ke toilet TK yang berada di kawasan Jalan SMP 8 Gang Banjar Indah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya, korban bersama keluarganya segera membawa korban ke rumah sakit umum untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut. Setelah mendapat bukti medis, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Pelaku Ditangkap Berdasarkan Rekaman CCTV

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan menyisir rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan SS di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Khairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari hasil interogasi, SS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengajak korban naik ke sepeda motornya dengan alasan mengantarkan buah labu dan menjanjikan uang Rp20 ribu. Setelah itu, ia membawa korban ke toilet TK dan melakukan pencabulan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor bewarna hitam milik pelaku, helm warna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Barang bukti lain yang diamankan antara lain pakaian korban, dua lembar uang Rp10 ribu yang diberikan pelaku, dan akta kelahiran korban.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(cc)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton