Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Komisaris PT Sepiak Jaya Ditahan, Diduga Sogok Eks Gubernur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:59 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy diduga menjadi aktor yang menyuap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

“KPK melakukan penahanan terhadap saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Rudy sempat tidak kooperatif dengan mangkir dari dua panggilan pemeriksaan. Tim KPK akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadapnya di Surabaya pada Kamis (21/8/2025). Setelah dibawa ke Jakarta, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif.

“Saudara ROC tidak hadir tanpa keterangan dan diduga berusaha menyembunyikan diri,” tegas Asep.

Dalam kasus yang sama, AFI dan DDW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sementara Donna Faroek hingga kini masih belum ditahan.

Rudy Ong Chandra dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga