Pemerintah Kaji Mekanisme Balik Nama Jual Beli Handphone: Perlindungan atau Beban Baru?

Foto: ilustrasi

Tech, Sketsa.id – Baru baru ini, publik digemparkan dengan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penerapan mekanisme balik nama untuk transaksi jual beli handphone bekas. Kebijakan yang digagas sebagai bentuk perlindungan konsumen ini memicu perdebatan publik, antara keamanan yang dijanjikan dan potensi beban tambahan yang mungkin timbul.

Latar belakang kebijakan ini adalah maraknya penjualan handphone bekas dengan status kepemilikan yang tidak jelas. Banyak kasus penipuan, seperti penjualan barang curian atau perangkat dengan status hukum bermasalah, mendorong pemerintah mencari solusi. Mekanisme balik nama diusulkan untuk menciptakan transparansi, memastikan pembeli mendapatkan handphone dengan status kepemilikan yang sah. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kebijakan ini juga mendukung pengendalian peredaran handphone ilegal. Dengan registrasi, pemerintah dapat melacak riwayat perangkat melalui nomor IMEI untuk memastikan perangkat tidak termasuk dalam daftar blacklist.

Manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini mencakup peningkatan perlindungan konsumen dengan mengurangi risiko mendapatkan handphone curian atau yang diblokir. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui pelacakan IMEI, serta menciptakan transparansi transaksi dengan jejak kepemilikan yang jelas bagi pembeli dan penjual.

Namun, usulan ini tidak luput dari kritik. Sebagian pihak menilai mekanisme balik nama berpotensi menambah beban administratif dan biaya tambahan, seperti biaya registrasi, yang dapat memengaruhi harga jual beli handphone bekas, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil. Tantangan lainnya adalah kebutuhan infrastruktur teknologi yang memadai. Pemerintah harus memastikan sistem registrasi yang efisien dan mudah diakses hingga ke daerah terpencil. Tanpa infrastruktur yang memadai, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan dan menghambat transaksi.

Tanggapan masyarakat pun terbelah. Pelaku usaha, seperti pedagang handphone bekas, mengkhawatirkan aturan ini dapat mengurangi minat beli konsumen karena proses yang dianggap rumit. Di sisi lain, konsumen yang mendukung berharap adanya jaminan keamanan. Asosiasi pedagang menyarankan agar pemerintah menyediakan platform yang sederhana dan gratis untuk proses balik nama, disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

Sebagai langkah ke depan, pemerintah berencana menggelar uji coba terbatas sebelum penerapan nasional. Kominfo juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang dan penyedia layanan telekomunikasi, untuk menyusun regulasi yang seimbang. Kebijakan balik nama ini masih dalam tahap kajian, dan diharapkan pemerintah dapat menemukan titik tengah antara perlindungan konsumen dan kemudahan bertransaksi. Dengan pendekatan yang tepat, mekanisme ini berpotensi menciptakan ekosistem jual beli handphone yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak. (*)