Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda merilis capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 73 kasus dan mengamankan 97 tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 97 tersangka, sebanyak 86 orang adalah laki-laki dan 11 orang perempuan. Barang bukti yang disita cukup fantastis, di antaranya sabu seberat 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan ganja seberat 2.326 gram, ekstasi sebanyak 583,5 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (13/4/2026) sore.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp73 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Barang bukti lain berupa 77 unit handphone, 41 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
Sepanjang tiga bulan tersebut, Satresnarkoba bersama jajaran polsek terus melakukan operasi dan penindakan di berbagai wilayah rawan narkotika di Samarinda. Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami imbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Partisipasi publik sangat membantu upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (cc)










