Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:27 WITA
Bagikan:
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy

Samarinda, Sketsa.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda, Selasa (17/06/2025). Sengketa tersebut terkait lahan yang berada di Jl. Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

RDP berlangsung di Gedung E lantai I, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, dan dihadiri langsung oleh kedua pihak. Hairil Usman didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlah. Sementara itu, pihak Keuskupan diwakili oleh kuasa hukumnya, Joni Sinatra Ginting.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting untuk menemukan solusi atas persoalan hukum yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

“Kami mendorong kedua pihak untuk mengikuti jalur hukum yang sesuai dan menghindari potensi provokasi yang dapat memperburuk situasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dialog agar persoalan tidak berlarut-larut dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum Hairil Usman memaparkan sejarah kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan kliennya sebagai ahli waris.

“Margaret itu suaminya beli tanah yang dimaksud ya, itu beli dari Almarhum Jagung Hanafiah, itu 20×30, siapa yang beli? Doni Saridin, siapa Doni? Suaminya Margaret, kan sama mereka sampaikan tadi, 20×30 berubah yang dia sampaikan, 3000 sekian-sekian,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 2017 dan menyerukan pentingnya menjaga keharmonisan melalui dialog.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, demi menjaga keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.

Sementara itu, Joni Sinatra Ginting dari pihak Keuskupan menyatakan bahwa terdapat perbedaan lokasi (lokus) antara klaim yang disampaikan Hairil Usman dengan data yang dimiliki Keuskupan.

“Karena memang lokus daripada masalah ini belum tahu. Karena antara batas yang mereka sampaikan dengan batas yang ada di data kita itu berbeda. Sehingga kalau misalnya mereka tetap berkeras, memang tahapan hukumnya seharusnya bukan kepada keuskupan. Karena keuskupan itu kan tiba. Sebaiknya awalnya siapa yang membeli dari itu. Seperti itu harus kesana, bukan ke kita. Sehingga kita siap untuk menerimalah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suwandy menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap membuka ruang mediasi lanjutan bila diperlukan.

“Kami siap membantu setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk sengketa tanah, dan tetap terbuka untuk mediasi lebih lanjut agar bisa menemukan solusi yang saling menguntungkan,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga