MK Putuskan Sengketa Pilkada 24 Februari, Bawaslu Berharap Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, Sketsa.id– Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait 40 sengketa hasil Pilkada pada 24 Februari 2025. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap tak ada keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta jajarannya di daerah bersiap jika PSU tetap harus dilakukan.

“Saat ini ada 40 perkara PHPKada di MK yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Kami berharap tidak ada PSU, tetapi jika ada, rekan-rekan harus siap menghadapinya,” kata Bagja, Jumat (21/2/2025).

Bagja juga meminta Bawaslu daerah menjalin komunikasi dengan kepala daerah yang baru dilantik serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia menekankan pentingnya kerja sama untuk memperkuat pengawasan pemilu dan pemerintahan daerah.

“Setelah menyaksikan pelantikan kepala daerah secara daring, tugas berikutnya adalah membangun komunikasi dengan kepala daerah dan Forkopimda untuk kerja sama di berbagai bidang,” ujarnya.

Sebagai contoh, Gubernur Kepulauan Riau terpilih berkomitmen membangun kantor Bawaslu dengan sisa anggaran hibah.
Selain itu, Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban yang lengkap terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

“Laporan ini harus mencakup seluruh divisi dan diserahkan langsung ke Bawaslu,” tegasnya.

Daftar 40 Daerah dengan Sengketa Pilkada di MK:

1. Provinsi: Papua Pegunungan, Papua, Kepulauan Bangka Belitung
2. Kota: Sabang, Palopo, Banjarbaru
3. Kabupaten: Tasikmalaya, Siak, Serang, Puncak Jaya, Puncak, Pulau Taliabu, Pesawaran, Pasaman Barat, Pasaman, Parigi Moutong, Pamekasan, Mimika, Mandailing Natal, Mahakam Ulu, Magetan, Lamandau, Kutai Kartanegara, Kepulauan Talaud, Jeneponto, Jayapura, Halmahera Utara, Gorontalo Utara, Empat Lawang, Buton Tengah, Buru, Bungo, Boven Digoel, Berau, Bengkulu Selatan, Belu, Barito Utara, Bangka Barat, Banggai, Aceh Timur.

Keputusan MK akan menjadi penentu nasib Pilkada di daerah-daerah tersebut. (*)