Samarinda, Sketsa.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim untuk tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik Lebaran. Aturan ini ditegaskan seiring dengan libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam wawancara dengan media, Rabu (18/3/2026) malam, Seno Aji menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas kedinasan. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke kampung halaman, dilarang keras.
“Kalau mereka sedang bertugas, misalnya rumahnya di Kota Bangun dan sedang bertugas ke arah sana, itu tentu diperbolehkan. Tapi kalau tidak bertugas, harus menggunakan mobil pribadi. Pengecualian bagi pejabat tertentu yang memang diatur,” tegasnya.
Wagub menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan ini. Bagi ASN yang tetap nekat melanggar, sanksi berat siap dijatuhkan. Inspektorat daerah akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Sanksinya ada sanksi administratif. Kalau sudah dikasih surat edaran dan masih nekat, kita beri sanksi berat. Inspektorat akan turun tangan, bisa berupa penundaan jabatan atau pengurangan tunjangan,” ancamnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan disiplin ASN, serta memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. Pemprov Kaltim berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan dan merayakan Lebaran bersama keluarga dengan tetap menjaga etika sebagai abdi negara. (Cc)









