Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, pemilik toko terbangun dari tidur dan keluar untuk membeli makan sahur. Setelah itu, ia pulang ke rumahnya di Jalan Kesejahteraan. Karyawannya baru mengetahui adanya pencurian pada pukul 09.00 Wita saat hendak mengambil uang kembalian di laci meja.
Saksi yang bernama Bunga mendapati laci dalam keadaan kosong. Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui sejumlah barang dagangan juga raib. Pemilik toko segera datang dan melakukan pengecekan. Hasilnya, uang tunai Rp675.000 dan puluhan bungkus rokok berbagai merek hilang dibawa pelaku.
Adapun rokok yang hilang terdiri dari 10 bungkus DTE, 10 bungkus GA, 10 bungkus Bidi, 5 bungkus Gudang Garam, dan 4 bungkus Sampoerna Mentol. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.599.000.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap keesokan harinya. Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah mengambil barang-barang tersebut dari toko korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini ia beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)










