Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di kawasan Perumahan Pesona Mahakam, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kronologi bermula saat pelaku menghubungi korban, seorang pemilik bengkel di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, untuk memperbaiki mobil miliknya. Pelaku kemudian mengajak korban mengecek mobil tersebut di Perumahan Pesona Mahakam. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengarahkan korban ke sebuah mobil jenis Pick Up warna biru yang diklaim sebagai miliknya. Korban diminta turun untuk mengecek mobil tersebut. Saat itulah pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menemui istrinya sebentar.
Korban pun menunggu selama kurang lebih dua jam di dekat mobil yang disebut milik pelaku. Namun yang ditunggu tak kunjung datang. Sebaliknya, seorang security justru datang dan membawa mobil tersebut. Saat itulah korban sadar telah ditipu. Mobil yang diperiksanya ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.
Merasa menjadi korban penggelapan, korban segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SR pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari hasil interogasi, SR mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban. Ia juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya melalui media sosial Facebook. Hingga saat ini, motor korban masih dalam pencarian dan telah diterbitkan daftar pencarian barang (DPB).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain satu buah buku BPKB, satu jaket abu-abu putih, satu celana jeans, dan satu buah topi warna hitam putih.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (cc)










