Pansus Investigasi Pertambangan Akan Kawal Masalah IUP Palsu hingga Jamrek

Samarinda, Sketsa.id – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali meminta perpanjagan masa kerja. Kali ini mereka meminta waktu selama 3 bulan.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan alasan dibalik permintaan perpanjangan masa kerja pansus tersebut. Salah satunya maslaah 21 IUP palsu.

Udin menegaskan, pihaknya telah merencanakan antara tanggal 22 atau 23 Februari 2023 ini akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Sekretaris Daerah Kaltim, ESDM, Biro Umum, Biro Hukum, dan juga DPMPTSP.

“Sebelum kami ke Polda Kaltim,” tegasnya.

Berkaitan dengan itu, Pansus meminta Pemprov Kaltim melakukan pengawasan aktisitas pertambangan. Setelag RDP nanti, Udin bersama jajaran pansus berencana menemui Gubernur Kaltim.

“Bertemu dengan pak gubernur itu dalam rangka klarifikasi apakah benar beliau bertanda tangan (di 21 IUP palsu) atau tidak.” kata Udin.

“Sebab, pak gubernur sudah memberi instruksi kepada Inspektorat Daerah Wilayah (Itwil) Kaltim untuk melakukan investigasi,” sambungnya.

Selain itu, Pansus mendorong pihak kepolisian segera melakukan penyidikan terkait 21 IUP palsu. Udin yakin Polda Kaltim punya langkah-langkah tertentu dalam mengungkap kasus tersebut.

“Makanya kami akan gali informasi dengan sekda beserta jajarannya, termasuk Itwil Kaltim barulah kita ke Polda Kaltim,” sambungnya.

Lebih lanjut, permintaan perpanjangan masa kerja pansus juga berkaitan dengan laporan BPK RI 2021 tentang adanya perusahaan yang mencairkan dana jaminan reklamasi (jamrek)

Udin membeberkan ada perusahaan nakal melaksanakan Jamrek sekitar Rp 200 miliar. Namun pencairan itu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang ada.

“Kalau pun pansus tidak diperpanjang, siapa yang akan mengawal?,” ungkap Udin.

“Kami saat ini memang butuh informasi yang dalam dari teman-teman media, LSM, dan lainnya untuk sama-sama mengungkap masalah ini,” tandasnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)