Kutai Timur,Sketsa.id – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Sayid Anjas yang turut di hadiri beberapa anggota pansus DPRD Kutim yakni David Rante, Piter Palinggi, Basti Sangga Langi dan Jimmy.
Usai kegiatan, Sayid Anjas mengatakan ada peraturan baru yang mengharuskan papan reklame tidak ada lagi di median jalan dan berdasarkan pantauan Bapenda, ada yang berizin, ada juga yang tidak punya izin.
“Ini masih mau di data kembali, jadi action plannya itu yang tidak berijin mungkin akan di robohkan. Tapi itu tergantung Bupati Kutim nanti, kebijakannya seperti apa,” ucap Sayid Anjas.
Menurutnya, kalau memang sudah menjadi peraturan harus ditertibkan dan dirobohkan. Ketimbang nantinya harus melanggar peraturan dan menimbulkan masalah.
“Papan reklame ini kan sudah banyak yang usur umurnya, kan ada beberapa kali yang sudah roboh dan tua umurnya. Makanya mau ditertibkan,” ujarnya.
Sayid Anjas mengungkapkan papan reklame tersebut tetap ada kontribusi pada PAD Kutim, namun adanya peraturan yang tidak membolehkan di median jalan, sehingga perlu ditertibkan.
“Jadi mau dirapikan, dipindah ke pinggir-pinggir jalan.nanti Bapenda Kutim yang tentukan masing-masing lokasinya,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa harus tetap di galakkan terus, agar PAD papan reklame tersebut terus ada untuk pembangunan di Kutim.
“Masih banyak yang mau pasang iklan, ada yang iklan toko, jual kursi dan macam-macam lah,” tandasnya.(Adv/Sekwan DPRD Kutim/San).