Pemanfaatan Lahan Perusahaan Sebagai Kawasan Konservasi, DLH Kutim Miliki 8 Pengawas

Kutai Timur, Sketsa.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur memiliki 8 orang sebagai pengawas pemanfaaatan Kawasan konservasi yang dibuka oleh perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan.

Mengingat belakangan ini selalu viral di media sosial soal turunnya orang utan ke jalanan, pemukiman hingga di area pertambangan.Terakhir, yang berhasil dievakuasi oleh BKSDA Kaltim orang utan yang berkeliaran di pemukiman warga Kecamatan Kongbeng.

Tak lama dari itu, viral di media sosial orang utan yang nampak berbeda muncul di pinggir jalan dan juga area pertambangan.“Sebenarnya perusahaan-perusahaan harus membikin area konservasi tinggi, supaya area tersebut menjadi tempat habitat (orang utan) untuk berkumpul,” ungkap Kepala DLH Kutim, Armin Nazar.

Sebab, baik perusahaan tambang atau perkebunan telah membuka lahan yang seharusnya menjadi tempat orang utan atau hewan lainnya bermain.

Adanya kebijakan itu, harapannya orang utan maaupun hewan lainnya dapat berpindah di area konservasi tinggi yang memang disediakan oleh perusahaan.Sehingga dengan demikian, orang utan dan hewan lainnya tidak berkeliaran ke jalanan atau bahkan pemukiman warga.

“Semua perusahaan wajib 20 persen area mereka menjadi area konservasi, itu sudah menjadi kewajiban dan tertuang di dokumen Amdal (analisis dampak lingkungan),” jelasnya.

Dimana, dokumen Amdal adalah komitmen antara perusahaan dengan pemerintah daerah yang disepakati dan disesuaikan dengan kajian regulasinya.

“Memang agak berat melayani 18 kabupaten, jadi kalau ada delik aduan itu menjadi skala prioritas untuk dilakukan pengawasan,” tutupnya. (adv/pa/Kutai Timur)