Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun, merangkul para admin grup sosial media se-samarinda. Tujuannya untuk memerangi informasi palsu alias hoax sembari mengajak para penggiat sosial media untuk turut berperan membangun kota Samarinda.
Di era digital seperti sekarang ini, siapa yang tak kenal dengan sosial media (Sosmed)? Beragam bentuk informasi dapat dipublikasikan dan diakses melalui gawai di sosial media. Namun, tak jarang sosmed justru jadi alat penyebaran informasi palsu alias hoax yang dapat merugikan banyak pihak.
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Merangkul para admin grup sosial media di kota tepian Samarinda, melalui kegiatan bertema “Cerdas Bermedia Sosial Dapatemdatangkan Berkah” Wali Kota Samarinda bersilaturahmi sembari berdiskusi dengan seluruh aadmin sosial media se-Samarinda Kamis (8/7/2021) pagi, di Anjungan Karang Mumus Balai kota Samarinda.
Pada pertemuan itu, Andi Harun mengajak para penggiat sosial media untuk memanfaatkan Sosmed sebagai ruang informasi positif dalam memajukan kota Samarinda.
“Pemerintah mengajak untuk memanfaatkan ruang itu untuk menyebarluaskan informasi. Khususnya dalam hal pembangunan agar masyarakat juga mengetahui,” ungkap Andi Harun, Kamis 8 Juli 2021.
Pada pertemuan terbuka yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat itu, Andi Harun juga tak lupa mengingatkan para penggiat sosia media, agar mampu memfilter segala bentuk informasi agar terhindar dari jerat undang-undang informasi, transaksi dan elektronik ( UU ITE)
Adapun UU ITE dapat menyasar berita hoax, ujaran kebencian, dan unsur berita permusuhan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Tiga ini masuk ranah pidana. Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU ITE bisa saja menjerat pengguna media sosial jika tidak bijak menggunakan,” papar Andi Harun.
Rencananya, Wali Kota juga akan menyiapkan payung hukum bagi penggiat sosial media dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Pihaknya juga telah meminta Diskominfo Samarinda agar segera berkordinasi dengan bagian hukum Pemkot Samarinda untuk membahas Perwali tersebut.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu, payung hukum dianggap perlu untuk regulasi para admin grup sosial media. “Karena dengan mereka memiliki legalaitas, tentu akan berbeda dengan yang lain yang tidak memiliki perizinan. Terutama dalam mengakses informasi,” Jelasnya (*)