Pentolan KKB Kamenak Gire, Pelaku Kejam Pembunuhan Anggota TNI, Diserahkan ke Kejari Nabire

Bunuh Anggota TNI, Pentolan KKB Diseraahkan Ke Kejari Nabire

Jakarta, Sketsa.id  – Kamenak Gire, yang juga dikenal sebagai Tandangan Kogoya atau Kamenak Kogoya, pelaku pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada tahap II.

Tokoh sentral Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini dikenal dengan kekejaman dan kebengisannya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap Kamenak Gire, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Faizal dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Maret 2025.

Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Setelah menjalani proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025, tersangka beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.

Sementara itu, Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Ini adalah wujud nyata upaya kami untuk menghadirkan keadilan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutur Yusuf.

Ia menambahkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 akan terus bekerja keras menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.

“Saat ini, Kamenak Gire akan menjalani penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire,” pungkasnya. (*)