Jakarta, Sketsa.id – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan nasional. Hingga awal April 2026, penanganan kasus yang terjadi pada 12 Maret lalu di Jakarta Pusat menunjukkan perkembangan signifikan, meski menuai kritik dari berbagai pihak.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dan menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lapas dengan pengamanan maksimum. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus mengungkap temuan investigasi independen mereka. Menurut tim hukum, setidaknya 16 orang terlibat dalam aksi teror tersebut, dengan pola yang menunjukkan adanya operasi terorganisir dan sistematis. Mereka mendesak agar kasus ini disidangkan di peradilan umum, bukan peradilan militer, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, kondisi kesehatan Andrie Yunus terus dipantau di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tim dokter melaporkan bahwa kondisi psikis korban mulai stabil, meski ia masih harus menjalani operasi lanjutan pada mata kanannya. Trauma berat yang dialami korban menjadi perhatian utama tim medis.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa kegagalan negara mengungkap pelaku secara tuntas bisa menimbulkan kecurigaan serius. “Kalau negara tidak bisa mengungkap, jangan-jangan pelakunya adalah negara itu sendiri,” ujarnya dalam diskusi publik baru-baru ini.
Kasus ini juga memicu reaksi di berbagai daerah, termasuk Kaltim. Koalisi masyarakat sipil di Balikpapan dan Samarinda menyatakan solidaritas dan mendesak penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi pembela HAM.
Hingga saat ini, Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat serta perlindungan aktivis di Indonesia. (*)










