Samarinda, Sketsa.id – Perumahan yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil ini ternyata menyimpan persoalan administratif yang berlarut-larut. Rapat yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan itu mengungkap fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, memaparkan bahwa Perumahan Korpri berdiri di atas lahan seluas sekitar 12,7 hektare yang mencakup wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang. Lahan seluas 8,5 hektare awalnya dibeli Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar. Selanjutnya pada 2007 hingga 2008, pemerintah melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat.
Meski telah ditempati warga, status tanah hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda. Penghuni hanya memegang surat keputusan penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah.
Program Perumahan Korpri sendiri dimulai pada tahun 2009. Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan kepada PNS penerima rumah tipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap pertama terdapat 57 penerima, kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga total menjadi 115 orang.
Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sedangkan lahan disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan atau tunai oleh PNS penerima. Namun muncul perbedaan keterangan karena dalam SK Pemkot nilai tersebut disebut mencakup tanah dan bangunan, sedangkan pihak pengembang menyatakan angka itu hanya untuk pembangunan rumah.
Temuan BPK dan Selisih Jumlah Rumah
Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pembayaran Rp135 juta oleh PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 saja, tidak termasuk tanah. Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemkot Samarinda.
Temuan lain yang mencuat adalah jumlah bangunan rumah yang tidak sesuai dengan SK penunjukan. Berdasarkan dokumen resmi, jumlah rumah yang seharusnya dibangun sebanyak 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah, sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam daftar penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif terlebih lagi secara pidana,” tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau langsung lokasi perumahan.
Dugaan Tumpang Tindih Dokumen
Selain persoalan jumlah bangunan, Pemkot juga menemukan dugaan tumpang tindih dokumen pajak dan sertifikat tanah. Setelah lahan dibeli pemerintah, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut yang diduga kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Samarinda akan menelusuri lebih lanjut asal-usul penerbitan SPPT, termasuk lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama pemegang, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota bersama jajaran langsung melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah bangunan, kondisi kawasan, serta perkembangan pembangunan yang diduga melampaui ketentuan dalam SK penerima.
Andi Harun menyebut pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan dokumen serta memverifikasi seluruh temuan di lapangan.
“Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan guna dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)









