Samarinda, Sketsa.id – Polemik pergantian jajaran direksi di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) terus menjadi sorotan publik. Pergantian yang dilakukan di tengah masa jabatan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait alasan evaluasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 menyampaikan pandangan resminya. Direktur Kabinet 98, Hairul Huda, menegaskan bahwa BPD Kaltimtara merupakan lembaga keuangan milik masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika geopolitik global saat ini. Menurutnya, pergantian direksi tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan transformasi internal.
“Penyegaran manajemen diperlukan untuk mempercepat transformasi BPD Kaltimtara menjadi lembaga keuangan daerah yang modern, digital, dan memiliki daya saing tinggi sebagai penggerak utama ekonomi daerah,” ujar Hairul Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Kabinet 98 juga menilai proses pergantian direksi telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas BPD Kaltimtara, pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan kewenangan RUPS dan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Selain itu, proses seleksi disebut telah melalui tahapan yang transparan. Penjaringan calon direksi dilakukan sejak September 2025, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kajian mendalam terhadap kompetensi dan rekam jejak para calon.
“Dengan demikian, pergantian direksi ini telah memenuhi asas keterbukaan serta melalui proses evaluasi yang komprehensif,” lanjutnya.
Kabinet 98 berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera mereda. Hal ini dinilai penting agar tidak mengganggu stabilitas kebijakan perbankan di BPD Kaltimtara. “Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan kembali fokus pada tujuan utama, yakni percepatan transformasi lembaga keuangan daerah demi memperkuat perekonomian daerah,” tutup Hairul Huda. (*)










