Jakarta, Sketsa.id – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil program Makan Bergizi Gratis (MBG), Adi Irawan (AI), sebagai tersangka dalam kasus penabrakan sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing. Penetapan ini disampaikan Kapolres Kombes Erick Frendriz, Jumat (12/12/2025).
“Dengan alat bukti yang kami miliki, AI kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Erick.
Pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap AI. Hasilnya negatif narkotika, dan dipastikan ia tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, pelapor, dan pihak sekolah.
AI dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Langkah ini diambil untuk proses hukum yang menyeluruh atas insiden yang mengguncang warga tersebut. (*)









