Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial A-S di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (16/02) sekitar pukul 22.40 Wita. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan sepuluh butir pil ekstasi warna hijau seberat 4,10 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna di kantong jaket tersangka. Dari pemeriksaan ponsel milik A-S, diketahui bahwa ia baru saja melakukan transaksi serupa di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan tambahan lima butir pil ekstasi seberat 2,05 gram yang terbungkus plastik klip di dalam plastik kresek hitam. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 20 butir pil ekstasi dengan berat bersih 8,2 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga buah plastik klip, satu kotak rokok Sampoerna, satu lembar tisu, dua plastik kresek hitam, satu unit gawai, dan satu unit sepeda motor berwarna putih biru.
A-S ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.









