Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/3) pukul 03.00 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial IH (26) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, pengungkapan ini merupakan hasil observasi intensif yang dilakukan sebelumnya. Lokasi tersebut diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1 paket sabu seberat 2 gram brutto

– 1 sendok penakar

– 1 bendel plastik klip

– 1 timbangan digital

– 1 kantong kecil warna coklat

– Uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba

– 1 unit ponsel Redmi berwarna biru

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci meja kamar hotel tempat tersangka menginap.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)