Samarinda, Sketsa.id – Komitmen Polsek Samarinda Kota dalam memberantas aksi curanmor kembali terbukti. Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan di kawasan Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus.
Kejadian bermula Minggu (11/01) dini hari. Korban yang baru pulang kerja memarkirkan motornya di mess, namun saat akan berangkat keesokan harinya, kendaraannya raib. Rekaman CCTV berhasil mengungkap aksi seorang pria mendorong motor keluar area parkir.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, petugas akhirnya mengamankan tersangka berinisial ES (27) pada Sabtu (17/01) malam di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir.
“Dari pengakuannya, ES beraksi bersama seorang rekan yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Mereka memanfaatkan situasi sepi,” jelas sumber di Polsek Samarinda Kota.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengejaran terhadap pelaku kedua masih terus dilakukan. (*)









