Jakarta, Sketsa.id – Belakangan ini, ramai kabar soal rekening bank yang tiba-tiba diblokir secara massal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara, mengungkap alasan di balik langkah tegas ini.
Ternyata, rekening “dorman” alias rekening yang sudah lama tak aktif jadi sasaran empuk untuk aktivitas ilegal.
Lalu apa sih rekening dorman itu? Dalam dunia perbankan, ini adalah istilah untuk rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk transaksi apa pun, entah itu tarik tunai, setor, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu.
PPATK: Langkah Blokir untuk Lindungi Nasabah
PPATK menjelaskan, pemblokiran massal ini dilakukan sesuai kewenangan mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Mereka menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dorman yang terdeteksi berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Kami ingin melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan Indonesia tetap bersih,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Tujuan utama pemblokiran ini adalah melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Jadi, ini bukan semata-mata untuk menyulitkan nasabah, melainkan untuk keamanan bersama.
Buat kamu yang rekeningnya kena imbas pemblokiran, tenang dulu. Dana di rekeningmu tetap aman dan bisa diakses kembali.
Caranya? Tinggal ajukan reaktivasi ke cabang bank terdekat dengan mengikuti prosedur yang ada. Kalau masih bingung, kamu juga bisa langsung hubungi PPATK untuk info lebih lanjut soal status rekeningmu.
PPATK juga kasih beberapa tips penting buat nasabah:Tutup rekening yang nggak kepakai. Kalau punya rekening yang sudah lama “nganggur”, lebih baik ditutup saja daripada jadi celah buat penyalahgunaan.
Jaga data pribadi. Jangan pernah kasih info sensitif seperti nomor rekening atau PIN ke orang yang nggak dikenal.Lapor kalau ada transaksi mencurigakan.
Kalau tiba-tiba ada transfer dari rekening asing yang nggak kamu kenal, segera lapor ke bank atau aparat penegak hukum.Selain untuk keamanan, langkah ini juga bertujuan memberi tahu nasabah soal status rekening mereka yang dorman.
Buat ahli waris atau perusahaan, ini juga jadi pengingat kalau ada rekening yang mungkin terlupakan. PPATK bilang, mereka serius ingin bikin sistem keuangan yang lebih transparan dan aman, supaya publik tetap percaya sama sektor keuangan nasional.
Di sisi lain, PPATK juga bongkar fakta mencengangkan. Sepanjang 2024, ada lebih dari 28.000 rekening yang diduga hasil dari praktik jual beli rekening.
Rekening-rekening ini biasanya dipakai untuk menampung dana dari aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, sampai perdagangan narkoba.
“Rekening milik orang lain sering disalahgunakan secara masif untuk nyimpan hasil kejahatan. Ini yang kami coba tekan,” ujar Ivan.
Makanya, PPATK nggak main-main soal pemblokiran ini. Mereka ingin pastikan sistem keuangan Indonesia nggak jadi “sarang” buat transaksi gelap. (*)