Samarinda,Sketsa.id – Finalisasi draf untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di DPRD Kaltim sudah dilakukan. Artinya, raperda tersebut segera disepakati.
Dijelaskan oleh Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid bahwa pihaknya melibatkan finalisasi draf raperda itu dengan Satpol PP Kaltim, Selasa (31/10/2023). Dalam waktu dekat ini, uji publik juga akan dilakukan.
“Hampir semuanya bisa disepakati dari draf yang ada. Tapi ada beberapa penambahan yang ada. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ujar Harun.
Saat uji publik selesai, pihaknya akan berlanjut ke tahap fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, laporan akhir pansus akan disampaikan di rapat paripurna (rapur) yang dijadwalkan 16 November 2023.
Saat pembahasan finalisasi draf raperda itu, ada sejumlah poin penting yang digarisbawahi oleh pihaknya. Dia mengatakan, ada sekitar 13 tertib yang tercantum di dalam raperda itu.
“Memang kami nanti mengharapkan ada sekitar 13 tertib. Baik itu tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, sosial, kawasan tanpa rokok, dan lain-lain. Ini mencakup semua tertib dalam perda yang kita punya,” jelas Harun.
Dijelaskan Harun, ada ketentuan pidana yang diatur di raperda itu. Yakni maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan badan 6 bulan. Pun, pihak pansus lebih mendahulukan denda.
“Denda itu maksimal. Kalau dendanya tidak dibayar, maka kompensasinya ya kurungan badan. Tidak bayar denda itu bisa jadi dia tidak mau atau lain-lain. Makanya ada alternatif kurungan badan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Harun mengatakan, ketentuan pidana itu akan ditentukan oleh hakim. Kemudian terkait denda, dia berharap uang itu masuk ke kas daerah, bukan kas negara.
“Kami ingin masukkan denda di perda ini ke kas daerah,” pungkasnya. (Adv/Pa/DPRD KALTIM)