Kutai Timur, Sketsa.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (Diskop UMKM) Kabupaten Kutai Timur bakal diajukan menjadi grade A yang saat ini masih grade B.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Diskop UMKM Kutai Timur, Darsafani saat ditemui oleh media ini di ruanganny Kantor Diskop UMKM Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, beberapa waktu lalu.
menurutnya, pada bulan Desember 2023 ini, pihaknya diberi waktu untuk melengkapi persyaratan kenaikan grade organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kemarin disampaikan oleh bagian Ortal (organisasi dan tata laksana) syarat yang paling harus dipenuhi jumlah UMKM dan koperasi di bawah naungan Dinas Koperasi,” ujar Darsafani yang akan pensiun pada tahun 2025 mendatang.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan data-data yang diperlukan untuk menaikkan grade B menjadi grade A. Di mana persyaratan pertama jumlah koperasi di Kutai Timur yang minimal paling tidak terdapat 250 unut yang aktif.Sementara ini, terdapat kurang lebih 1.200an unit di bawah naungan Diskop UMKM dengan jumlah yang aktif kurang lebih 600 unit.Sedangkan jumlah UMKM di Kutai Timur sebanyak 45 ribuan unit. Padahal syarat untuk mendapat grade A minimal harus memiliki 56 ribu UMKM di bawah naungan Diskop UKM.
“Kami optimis bisa memenuhi syarat jumlah UMKM lantaran masih banyak UMKM di Kutai Timur yang belum terdata, misalnya pedangang yang berada di pasar induk seluruh Kutai Timur dan pengusaha jasa lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, manfaat Diskop UKM naik menjadi grade A, diantaranya dapat menambah 1 bidang kewirausahaan yang mana bisa fokus menangani wirausaha baik di koperasi maupun UMKM.
Dengan demikian jumlah anggaran juga bisa bertambah hingga Rp 100 miliar yang mana dengan kondisi saat ini pihaknya hanya mampu menampung anggaran maksimal Rp 30 miliaran.
(Adv/pa/Kutai Timur)