Sapto Setyo Pramono: “Pemprov Kaltim Wajib Kuasai Minimal 51% Saham dalam Pengelolaan Aset Kelautan”

FOTO: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Samarinda, Sketsa.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya dominasi pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi kelautan dan alur sungai. Hal ini disampaikan menanggapi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Sungai Mahakam yang sedang disesuaikan dengan regulasi terkini.

“Pemprov Kaltim harus lebih dominan, bukan sekadar mitra pasif. Minimal 51% saham harus dipegang daerah, terutama untuk aset strategis seperti alur tambang, bongkar muat, dan sembilan sektor pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah 0–12 mil laut,” tegas Sapto, Kamis (12/6/2025).

Penyesuaian Regulasi dan Tantangan Implementasi

Sapto menjelaskan, revisi Perda Mahakam bertujuan menyesuaikan aturan baru, termasuk menentukan aktivitas yang boleh dan dilarang di sungai dan pesisir. Dari sembilan sektor PAD kelautan, baru empat yang berjalan optimal. Untuk mempercepat implementasi, Pemprov telah mengoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan dan menggandeng Pelindo.

“Kuncinya adalah kemitraan yang adil. Jika ada investor, Pemprov harus memegang kendali. Jangan sampai kita hanya jadi pihak lemah dalam pembagian saham,” tegasnya.

Kritik terhadap Kerja Sama Eksisting
Sapto menyoroti ketimpangan dalam kerja sama pengelolaan Kawasan Khusus Tambang (KKT) dengan Pelindo yang bagi hasilnya 50:50.

“Pola bagi hasil setara seperti itu justru menyulitkan pengambilan keputusan strategis. Kita harus belajar dari pengalaman ini,” ujarnya.

Ia menekankan, dominasi saham 51% wajib diikuti prinsip profesionalitas:
1. Transparansi anggaran, termasuk setoran modal dan perhitungan ROI (Return on Investment).
2. Akuntabilitas, seperti pelaporan keuangan yang terukur.
3. Keterlibatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai penjamin kepentingan rakyat Kaltim.

Solusi Investasi yang Berkeadilan
Sapto menegaskan Kaltim tetap terbuka untuk investasi, asal memenuhi syarat:

“Jika Pemprov mengeluarkan modal Rp100 miliar, harus jelas berapa imbal hasil per tahun. Selama profesional, tidak masalah berpartner dengan swasta, asal kepentingan daerah tidak dikorbankan.”

Ia juga mendorong pembahasan skema green port dan penguatan peran BUMD untuk mengoptimalkan potensi pelabuhan di utara Kaltim.

“Revisi Perda Mahakam bukan sekadar penyesuaian teknis, tapi momentum menegaskan kedaulatan daerah. Aset kelautan adalah tulang punggung kesejahteraan rakyat Kaltim, karena itu pengelolaannya harus dipimpin oleh pemilik sah: pemerintah daerah,” tutup Sapto.
(Adv/DPRD Kaltim)