Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Dalam konferensi pers di sela buka puasa bersama insan media, Jumat (13/3/2026), ia membeberkan sederet kejanggalan mulai dari jumlah rumah yang tak sesuai SK hingga terbitnya sertifikat di atas lahan milik pemerintah kota.
Andi menjelaskan, lahan seluas 12,7 hektare di kawasan tersebut diperoleh Pemkot Samarinda melalui dua tahap pembebasan. Pertama, seluas 8,5 hektare pada 2006, kemudian tambahan 4,2 hektare pada 2007-2008. Lahan ini kemudian digunakan untuk program perumahan bagi PNS melalui skema penunjukan.
Pada 2009, Pemkot menerbitkan SK penunjukan untuk 58 PNS. Setahun kemudian, SK direvisi dengan total penerima menjadi 115 orang. PNS yang ditunjuk diwajibkan membayar Rp135 juta kepada pengembang PT Tuna Satria Muda.
“Kami mulai menemukan kejanggalan. Ada PNS di SK 2009 yang namanya hilang dan digantikan orang lain, bahkan ada yang diduga bukan PNS,” ungkap Andi.
Temuan makin runyam saat tim melakukan inventarisasi lapangan. Jika mengacu SK, seharusnya hanya ada 115 unit rumah. Namun dari pendataan sementara, ditemukan 171 bangunan. Artinya, ada selisih 56 unit yang diduga dibangun tanpa dasar SK.
“Yang lebih parah, di antara rumah itu ada yang sudah bersertifikat di atas lahan Pemkot. Kok bisa terbit sertifikat tanpa sepengetahuan pemerintah kota?” ujarnya.
Andi juga menyoroti temuan BPK pada 2018 yang menyatakan bahwa pembayaran Rp135 juta oleh PNS hanya untuk bangunan, bukan untuk tanah. Dengan demikian, tanah tetap milik Pemkot. Namun faktanya, sejumlah penghuni kini mengklaim kepemilikan tanah.
Jika dirata-rata dengan NJOP, nilai tanah yang bermasalah ini mencapai sekitar Rp34 miliar. Andi menduga ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pembangunan dan penerbitan sertifikat tersebut.
Pemkot telah memerintahkan camat dan lurah untuk melakukan inventarisasi door to door. Setelah data lengkap, Pemkot akan meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, untuk menindaklanjuti.
“Kami ingin aset ini kembali dikuasai pemerintah. Tapi sebelum itu, kita harus clear dulu semuanya. Jangan sampai PNS yang sudah membayar jadi korban,” tegasnya. (cc)










