Kasus Pengelolaan Dana PI Blok Mahakam, Kejati Sita 4 Unit Mobil Mewah dan Uang Tunai 500 Juta Rupiah

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Menyita 4 unit mobil mewah dan uang tunai sebesar 500 juta rupiah sebagai barang bukti, tindak pidana korupsi pengelolaan dana Dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada tahun anggaran 2018-2020 pada proyek tangki timbun dan terminal BPM. Kasus ini, menyeret nama I-R direktur dari […]