Tenaga Honorer Dihapus pada 2024, DPRD Kaltim: Harus Ada Jaminan Jadi PPPK

Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja non ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024 mendatang. Selain itu, instansi pemerintahan juga dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.

Keputusan pemerintah ini lantas mendapat respon keras dari Legislatif Kalimantan Timur (Kaltim).Seperti yang disuarakan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya dengan keputusan tersebut.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab menurut dia ada ribuan keluarga yang bergantung hidup menjadi tenaga honorer di instansi pemerintahan, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” tegas Samsun.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan.

Ia juga meminta keistimewaan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.

Samsun juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia berharap, tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.Politisi dari Fraksi PDIP itu menyatakan tidak sepakat dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka masuk PPPK.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” Pungkasnya.(Adv/Pa/DPRD Kaltim)