Truk Hauling Terguling di Jalan Umum, Muhammad Samsun: Sangat Disayangkan

Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Dok DPRD Kaltim)

Samarinda, Sketsa.id  – Maraknya kejadian truk hauling yang terguling di jalan umum cukup disayangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya, kendaraan over dimension over loading (ODOL) sudah tak lagi bisa melintasi jalan umum.

Jika masih ada kendaraan ODOL yang melintas di jalan umum, Samsun berpendapat bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara tak jadi perhatian. Padahal, hadirnya aturan tersebut untuk ditaati oleh perusahaan terkait.

“Para penggunanya harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL. Ini harus jadi perhatian, supaya menghindari terjadinya kecelakaan,” tegas Samsun.

Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ODOL memang tak diperkenakan melintasi jalan umum. Salah satu alasannya untuk memastikan adanya keselamatan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Samsun menyebut, jika ODOL melewati jalan umum dan terjadi sesuatu yang merugikan, maka pemilik kendaraan sendiri pula yang akan mengalami kerugian. Dia meminta hal ini menjadi perhatian banyak pihak.

“Operatornya sendiri yang akhirnya rugi. Belum lagi merugikan masyarakat kalau sampai ada korban, makanya itu harus dijaga,” sambungnya.

Kendati sudah ada Perda tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara tapi kejadian ODOL terguling di jalan umum masih terjadi, maka Samsun menegaskan mesti ada peraturan yang dilanggar. Dalam hal ini, ketegasan aparat penegak hukum diminta.

“Sebab sudah ada aturannya, secara undang-undangnya sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, perdanya ada, apa lagi?” tambah dia.

Spesifik mengenai Perda tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara, saat ini DPRD Kaltim memang sedang memberi penguatan ke Satpol PP. Tujuannya, agar payung hukum yang sudah ada bisa diterapkan secara maksimal.

Samsun menyebut, demi menjalankan perda itu pun harus ada kerja sama dengan aparat keamanan lain. Namun saat ini, yang utama adalah penguatan ke Satpol PP terlebih dahulu.

“Tapi yang hari ini kita lagi memberikan penguatan kepada Satpol PP kita, makanya sedang dibahas Perda tentang Pamong Praja. Ini kaitannya dalam hal penindakan dan pelaksanaan perda supaya tidak mandul,” tutupnya. (ADV/ Pa/DPRD Kaltim)