Samarinda, Sketsa.id – Pada Kamis, 16 November, Panitia khusus (Pansus) pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah resmi menyelesaikan tugasnya.
Penetapan itu, dilaksanakan usai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, sangat bersyukur bahwa pihaknya bisa menyelesaikan pembahasan ranperda ini tepat waktu, bahkan kurang dari tiga bulan.
Menurutnya, capaian ini merupakan kesuksesan sendiri bagi pansus Trantibumlinmas karena menjadi pansus yang tercepat dalam menyelesaikan pembahasan sebuah ranperda.
“Kita mampu menyelesaikan kurang dari tiga bulan. Biasanya pansus itu banyak yang diperpanjang hingga 6 bulan. Tapi kami mampu menyelesaikan dan bisa menjadi pansus tercepat yang menyelesaikan pembahasan ranperda menjadi perda,” tutur Harun Al Rasyid.
Politisi PKS ini memaparkan, Perda ini sudah sangat dinanti karena menjadi payung hukum yang menguatkan peran Sapol PP dalam rangka melaksanakan tugas Trantibumlinmas di Benua Etam. Seperti diketahui bahwa Trantibumlinmas memang belum menjadi prioritas program dibandingkan dengan masalah lain.
Harun mencontohkan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat. Urusan tersebut merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman.
“Di sisi lain, pengaturan mengenai Trantibumlinmas menjadi perlu dihadirkan guna menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.” tegas Harun
Lebih lanjut, Harun berharap setelah proses pengesahan dilakukan, pihaknya segera melakukan asistensi di Kemendagri guna menjalani proses evaluasi. Jika tidak ada perubahan, maka produk hukum ini dapat digunakan sesegera mungkin. (adv/pa/DPRD Kaltim)